Berkah Dalem Gusti

Selamat Datang di Blog ini bersama R. Slamet Widiantono,SS ------**------ TUHAN MEMBERKATI -----* KASIH ITU MEMBERIKAN DIRI BAGI SESAMA -----* JANGAN LUPA BAHAGIA -----* TERUS BERPIKIR POSITIF -----* SALAM DOA -----* slammy

Kamis, 09 November 2023

32 TUGAS PENYULUH AGAMA KATOLIK

Permenpanrb Nomor 9 Tahun 2021 Bagian Ketiga tentang Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan, Pasal 8 ayat (2) huruf a.

Uraian kegiatan tugas Jabatan Penyuluh Agama Katolik PPPK Ahli Pertama masuk dalam Kategori I meliputi wilayah mulai dari tingkat kecamatan.

Dalam hal Penyuluh Agama Katolik ditetapkan pada Unit Kerja tingkat Kabupaten/Provinsi, maka Penyuluh Agama Katolik PPPK Ahli Pertama tetap melaksanakan tugas bimbingan atau penyuluhan mulai dari Tingkat Kecamatan.

 

Uraian kegiatan Penyuluh Agama Katolik PPPK kategori Ahli Pertama, meliputi:

1.    Mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataaan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

2.    Menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

3.    Melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;

4.    Melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;

5.    Melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

6.    Menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;

7.    Melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;

8.    Menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

9.    Menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

10. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;

11. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;

12. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;

13. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;

14. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;

15. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;

16. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;

17. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;

18. Melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

19. Melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

20. Melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;

21. Melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;

22. Melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

23. Melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

24. Menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

25. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

26. Memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

27. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkaittingkat kecamatan;

28. Melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

29. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

30. Mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

31. Mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan

32. Menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar