Berkah Dalem Gusti

Selamat Datang di Blog ini bersama R. Slamet Widiantono,SS ------**------ TUHAN MEMBERKATI -----* KASIH ITU MEMBERIKAN DIRI BAGI SESAMA -----* JANGAN LUPA BAHAGIA -----* TERUS BERPIKIR POSITIF -----* SALAM DOA -----* slammy

Kamis, 09 November 2023

32 TUGAS PENYULUH AGAMA KATOLIK

Permenpanrb Nomor 9 Tahun 2021 Bagian Ketiga tentang Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan, Pasal 8 ayat (2) huruf a.

Uraian kegiatan tugas Jabatan Penyuluh Agama Katolik PPPK Ahli Pertama masuk dalam Kategori I meliputi wilayah mulai dari tingkat kecamatan.

Dalam hal Penyuluh Agama Katolik ditetapkan pada Unit Kerja tingkat Kabupaten/Provinsi, maka Penyuluh Agama Katolik PPPK Ahli Pertama tetap melaksanakan tugas bimbingan atau penyuluhan mulai dari Tingkat Kecamatan.

 

Uraian kegiatan Penyuluh Agama Katolik PPPK kategori Ahli Pertama, meliputi:

1.    Mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataaan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

2.    Menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

3.    Melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di wilayah sasaran;

4.    Melakukan pendataan atau inventarisasi data dan rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;

5.    Melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau inventarisasi data di wilayah sasaran;

6.    Menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;

7.    Melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori I;

8.    Menyusun rencana kerja operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

9.    Menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

10. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;

11. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;

12. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;

13. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk infografis;

14. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;

15. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk booklet;

16. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman audio;

17. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;

18. Melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

19. Melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

20. Melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk media sosial;

21. Melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk radio dan televisi;

22. Melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

23. Melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;

24. Menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

25. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

26. Memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

27. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkaittingkat kecamatan;

28. Melaksanakan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

29. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;

30. Mendesain pengembangan model atau metode atau program bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;

31. Mengembangkan model atau metode atau program kegiatan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I; dan

32. Menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I

Selamat Hari Raya Idul Fitri Saudara Saudariku Umat Islam

Idul Fitri adalah hari raya umat Islam yang dirayakan setelah selesai menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Hari raya ini dirayakan pad...