Permenpanrb Nomor 9 Tahun 2021 Bagian Ketiga tentang Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan, Pasal 8 ayat (2) huruf a.
Uraian
kegiatan tugas Jabatan Penyuluh Agama Katolik PPPK Ahli Pertama masuk dalam
Kategori I meliputi wilayah mulai dari tingkat kecamatan.
Dalam
hal Penyuluh Agama Katolik ditetapkan pada Unit Kerja tingkat
Kabupaten/Provinsi, maka Penyuluh Agama Katolik PPPK Ahli Pertama tetap
melaksanakan tugas bimbingan atau penyuluhan mulai dari Tingkat Kecamatan.
Uraian
kegiatan Penyuluh Agama Katolik PPPK kategori Ahli Pertama, meliputi:
1. Mengidentifikasi bahan rencana kerja pendataaan atau
inventarisasi data di wilayah sasaran;
2. Menyusun instrumen pendataan atau inventarisasi data
di wilayah sasaran;
3. Melakukan pendataan atau inventarisasi data umum di
wilayah sasaran;
4. Melakukan pendataan atau inventarisasi data dan
rekapitulasi kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran;
5. Melakukan pemaparan atau ekspose hasil pendataan atau
inventarisasi data di wilayah sasaran;
6. Menyusun materi konseling atau informasi Kategori I;
7. Melakukan pelayanan konseling atau informasi Kategori
I;
8. Menyusun rencana kerja operasional bulanan program
bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus
Tingkat I;
9. Menyusun rencana kerja tahunan program bimbingan atau
penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
10. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk naskah;
11. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk slide;
12. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk flyer;
13. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk
infografis;
14. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk poster;
15. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk
booklet;
16. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk rekaman
audio;
17. Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I dalam bentuk video;
18. Melakukan pembentukan kelompok sasaran masyarakat umum
dan atau khusus Tingkat I;
19. Melakukan bimbingan atau penyuluhan tatap muka kepada
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I;
20. Melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi
informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
dalam bentuk media sosial;
21. Melakukan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi
informasi kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I
dalam bentuk radio dan televisi;
22. Melakukan pendampingan masalah agama dan pembangunan
bagi masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;
23. Melakukan mediasi masalah agama dan pembangunan bagi
masyarakat sasaran umum dan atau khusus Tingkat I;
24. Menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus
Tingkat I;
25. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus
Tingkat I;
26. Memetakan kebutuhan kerjasama lintas sektoral dengan
lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat kecamatan;
27. menyusun pola strategi kerjasama lintas sektoral
program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta
terkaittingkat kecamatan;
28. Melaksanakan kerjasama lintas sektoral program
bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau swasta terkait tingkat
kecamatan;
29. Mengevaluasi hasil pelaksanaan kerjasama lintas
sektoral program bimbingan atau penyuluhan dengan lembaga pemerintah atau
swasta terkait tingkat kecamatan;
30. Mendesain pengembangan model atau metode atau program
bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus
Tingkat I;
31. Mengembangkan model atau metode atau program kegiatan
bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus
Tingkat I; dan
32. Menyusun pedoman bimbingan atau penyuluhan bagi
kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I