Berkah Dalem Gusti

Selamat Datang di Blog ini bersama R. Slamet Widiantono,SS ------**------ TUHAN MEMBERKATI -----* KASIH ITU MEMBERIKAN DIRI BAGI SESAMA -----* JANGAN LUPA BAHAGIA -----* TERUS BERPIKIR POSITIF -----* SALAM DOA -----* slammy

Sabtu, 27 Mei 2023

GAJI PPPK

Ketentuan mengenai gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres ini menyebutkan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka menjalankan tugas jabatan pemerintahan.PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Gaji PPPK berdasarkan golongannya:

  • - Golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
  • - Golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
  • - Golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
  • - Golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600
  • - Golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
  • - Golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
  • - Golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
  • - Golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100
  • - Golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
  • - Golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000
  • - Golongan XI: Rp 3.222.700-5.292.800
  • - Golongan XII: Rp 3.359.000-5.516.800
  • - Golongan XIII: Rp 3.501.100-5.750.100
  • - Golongan XIV: Rp 3.649.200-5.993.300
  • - Golongan XV: Rp 3.803.500-6.246.900
  • - Golongan XVI: Rp 3.964.500-6.511.100
  • - Golongan XVII: Rp 4.132.200-6.786.500

Gaji PPPK untuk S1
Kemudian, untuk mengetahui besaran gaji PPPK untuk S1, perlu diketahui bahwa dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.

Keempat jabatan fungsional tersebut akan mengisi golongan V hingga XI. Berdasarkan Permenpan yang sama untuk jenjang pendidikan Sarjana linier (S1) atau Diploma Empat (D4) akan mengisi golongan IX.

Sedangkan berdasarkan daftar gaji PPPK dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 di atas, untuk golongan IX memiliki gaji minimal Rp 2.966.500 untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Gaji maksimal untuk golongan yang sama adalah Rp 4.872.000 dengan masa kerja d iatas 25 tahun, atau tepatnya 32 tahun.

Dengan kata lain besaran gaji PPPK untuk S1 sebesar Rp 2.966.500-4.872.000. Meski demikian, sama halnya dengan PNS, PPPK juga berhak untuk menerima sejumlah tunjangan.

Adapun hal itu telah tertuang dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Apa saja tunjangan yang didapatkan?

Tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya.

Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

PENGISIAN DRH PPPK

Peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2022 selanjutnya akan ke tahapan pengisian DRH dan pemberkasan PPPK 2022.

Pengecekan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dapat dilakukan dengan menyiapkan username atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun yang telah dibuat sewaktu registrasi.

Berikut ini cara cek pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2022:

  • Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Masukan username (NIK) dan password akun.
  • Halaman akan menampilkan pengumuman Lulus atau Tidak Lulus setelah peserta berhasil login ke akun.
  • Apabila peserta Lulus akan muncul dropdown untuk memilih apakah melanjutkan ke tahap pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan atau mengundurkan diri.


Syarat Pemberkasan PPPK 2022

Peserta yang dinyatakan Lulus kemudian menghendaki ke tahapan pengisian DRH dan pemberkasan PPPK 2022 sebaiknya mempersiapkan beberapa data. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah mengisi beberapa data yang diminta diunggah dalam tahapan DRH.

Berikut ini beberapa syarat pemberkasan PPPK 2022:
  1. Pasphoto terbaru
  2. Scan berwarna ijazah asli
  3. Scan berwarna transkrip nilai asli
  4. Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN
  5. Surat Pernyataan 5 poin
  6. Surat Lamaran
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
  9. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan Napza
  10. Surat rekomendasi pengalaman kerja dan berkinerja baik

Cara Pengisian DRH PPPK 2022

Peserta yang lulus dan melakukan pengisian DRH akan melewati beberapa tahapan. Peserta harus memperhatikan beberapa tahapan-tahapan tersebut supaya tidak menimbulkan kerugian. Berikut ini tata cara pengisian DRH:

Langkah 1 Pengisian Biodata

Peserta lulus yang akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dapat memilih “Ya” dan mengklik Pengisian Data Perorangan yang memuat biodata calon PPPK. Kolom yang ditandai dengan warna merah adalah biodata yang wajib diisi.

Apabila kecamatan dan kelurahan tinggal calon PPPK tidak terdaftar, peserta dapat memilih “Lainnya” lalu mengetik nama-nama wilayah di kolom bawah.

Setelah data biodata dirasa telah benar, maka klik tombol “Selanjutnya”. Data tidak akan tersimpan apabila menekan tombol “Resume.”

Langkah 2 Pengisian Riwayat Pendidikan

Pada kolom ini peserta dapat mengisi riwayat pendidikan dan kursus. Pendidikan yang digunakan ketika melamar formasi otomatis muncul, namun dapat dilengkapi kembali di kolom-kolom tersedia.

Perubahan data dapat dilakukan dengan mengklik tombol “Ubah”. Klik “Simpan” setelah data benar.

Langkah 3 Pengisian Riwayat Pekerjaan

Pada halaman ini peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi yang pernah diraih.

Riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi yang diisikan adalah yang ada sebelum lulus dan menjadi Calon PPPK.

Langkah 4 Pengisian Riwayat Keluarga

Peserta diwajibkan mengisi seluruh data anggota keluarga seperti pasangan (istri/suami), anak, orang tua kandung (bapak dan ibu), saudara kandung (kakak dan adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Apabila pasangan seorang PNS, silahkan ketika NIP pasangan dan nama. Sistem otomatis akan menampilkan data terkait. Sementara jika suami non PNS, silahkan isi kolom-kolom yang diberi tanda bintang lengkap.

Pengisian beberapa anggota keluarga yang non atau PNS tidak hanya berlaku pada pasangan.

Langkah 5 Pengisian Organisasi

Peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi dan data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan PPPK.

Langkah 6 Unggah Dokumen

Peserta diwajibkan melakukan dua kali klik DRH yang telah diisikan dengan tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat. Peserta kemudian diharuskan menulis beberapa data dengan tulisan tangan di DRH yang telah dicetak, dan wajib diunggah kembali ke SSCASN lengkap tanda tangan.

DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat discan menjadi satu halaman. Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum mengklik “Akhiri Proses DRH”.

Tombol “Akhiri Proses DRH” dapat diklik setelah semua data persyaratan lengkap diunggah.