Berkah Dalem Gusti

Selamat Datang di Blog ini bersama R. Slamet Widiantono,SS ------**------ TUHAN MEMBERKATI -----* KASIH ITU MEMBERIKAN DIRI BAGI SESAMA -----* JANGAN LUPA BAHAGIA -----* TERUS BERPIKIR POSITIF -----* SALAM DOA -----* slammy

Kamis, 22 Juni 2023

BANGKIT DALAM KESUKARAN

2 Timotius 1:3-18

Peliharalah harta yang indah, 
yang telah dipercayakan-Nya kepada kita, 
oleh Roh Kudus yang tinggal di dalam kita.
(2 Timotius 1:14)

Tidak selamanya orang percaya berapi-api dalam melayani Tuhan. Seiring berputarnya roda kehidupan ada kalanya kita menjadi lemah. Saat melihat atau mendengar orang percaya meninggalkan Tuhan misalnya, kita menjadi ragu akan kebenaran iman Kristen. Di tengah masa sukar ini bisa jadi kita mengasihani diri. Kehidupan rohani meredup dan kita mengabaikan Tuhan. Semangat untuk melayani menghilang, bahkan kita menjadi malu karena Injil.


Paulus dibentuk Tuhan melalui berbagai kesukaran. Penderitaan dan penolakan dalam pelayanan ia alami. Namun demikian Paulus tidak mundur atau meragukan Tuhan. Sebaliknya, tantangan yang harus dihadapi membuat Paulus semakin bertekun dan bersemangat dalam melayani. Bahkan hukuman penjara pun tidak mampu menghentikan pelayanannya. Ia juga menguatkan pelayan-pelayan Tuhan yang lain, termasuk Timotius. Paulus mampu menyikapi setiap tantangan sedemikian rupa karena ia mengenal Tuhan yang ia percaya sebagai sumber keselamatan. Paulus percaya Tuhan akan senantiasa memeliharanya. Ia juga percaya ada maksud baik dari Tuhan dibalik situasi sulit yang harus dihadapinya.

Hanya ada satu kunci untuk bangkit di tengah situasi sulit yakni memegang ajaran yang benar dari Tuhan dan menjaganya sebagai harta yang sangat berharga. Tentu saja hal ini harus dilakukan dengan pertolongan Roh. Roh akan membimbing kita dan mengilhamkan kebenaran Alkitab. Masalahnya, sudahkah kita mengetahui dan sungguh yakin bahwa Tuhan yang kita percaya adalah sumber keselamatan sejati?

SEMAKIN DALAM PENGETAHUAN AKAN KARYA KESELAMATAN ALLAH
SEMAKIN BESAR RASA SYUKUR YANG MELUAP DALAM SEMANGAT MELAYANI

MENYEMBUHKAN DALAM KASIH

Yohanes 8:1-1

Jawabnya, “Tidak ada, Tuan.” 
Lalu kata Yesus, “Aku pun tidak menghukum engkau. 
Pergilah, dan mulai sekarang, 
jangan berbuat dosa lagi.” 
(Yohanes 8:11)

Apabila seseorang mencuri dan tertangkap, apa yang akan terjadi padanya? Tentu saja, ia akan menerima hukuman. Untuk suatu kesalahan atau permasalahan, sering kali pemberian hukuman dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar. Hukuman dianggap memberikan efek jera, supaya pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Benarkah hukuman membuat si pelaku jera? Benarkah hukuman benar-benar menyelesaikan masalah yang ada?

Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi mempunyai keinginan untuk memberikan hukuman kepada seorang perempuan yang kedapatan tengah melakukan zinah. Mereka hendak melemparinya dengan batu. Namun, cara ini tidak menyelesaikan masalah secara tuntas. Tuhan Yesus, sebaliknya, justru mengatakan bahwa barang siapa yang tidak berdosa, ia boleh melempari perempuan tersebut. Artinya, Tuhan Yesus hendak mengatakan bahwa memang benar setiap orang berdosa, tetapi tidaklah tepat jika kita menggunakan hukuman sebagai cara untuk menghentikan dosa. Bila diibaratkan bahwa dosa itu adalah penyakit, penyakit tersebut tidak akan dapat sembuh melalui hukuman. Hukuman malah akan membuat penyakit itu kian parah.

Pesan Tuhan Yesus di ayat 11 sebenarnya hendak menunjukkan kepada kita bahwa menyadarkan seseorang atas kesalahannya adalah cara terbaik untuk menyembuhkan seseorang, dan menunjukkan hidup yang sesungguhnya. Sikap untuk tidak menghukum tersebut menunjukkan bahwa kasih justru menyembuhkan dan memberikan kehidupan, bukan membunuh kehidupan.

HUKUMAN SERING TIDAK MEMBERIKAN KESEMBUHAN,
TETAPI JUSTRU MEMBERIKAN KEMATIAN

SABAR UNTUK MENGAMPUNI

Kolose 3:1-17

Sabarlah kamu seorang terhadap yang lain, 
dan ampunilah seorang akan yang lain 
apabila yang seorang menaruh dendam terhadap yang lain; 
sama seperti Tuhan telah mengampuni kamu, perbuatlah juga demikian. 
(Kolose 3:13)


Saya mengenalnya sebagai orang yang pemarah. Yang sangat saya hargai, ia menerima nasihat dan berjuang keras mengatasi kemarahannya. Dia berdoa secara pribadi, memohon agar memperoleh kesabaran. Sering segera setelah berdoa, dia pun dihadapkan dengan orang yang pernah bertengkar dengannya. Pemulihan hubungan dan saling memaafkan terjadi. Perlahan namun pasti, dia menjadi semakin sabar dan wajahnya acap dihiasi senyuman.

Rasul Paulus dalam nasihatnya kepada jemaat Kolose menempatkan kesabaran sejajar dengan pengampunan. Kita dapat lebih sabar jika kita rela mengampuni. Ketika memandang orang yang menyebalkan dan menyakitkan hati, kita perlu melihatnya dari sudut pandang Tuhan. Tuhan sudah mengampuni kita yang sering menyakiti hati-Nya. Lalu mengapa kita tidak mengampuni teman kita? Kita yang percaya pada Kristus mendapat kebangkitan bersama Kristus (ay. 1). Karena itu, kita harus memikirkan perkara surgawi (ay. 2). Perkara duniawi, termasuk marah, geram, kejahatan, fitnah dan kata-kata kotor harus menjadi masa lalu dan tidak lagi kita lakukan (ay. 8-10).

Ada banyak cara yang diajarkan orang untuk mengendalikan kemarahan. Namun orang percaya telah memiliki modal untuk bersabar. Kita adalah manusia baru. Yang dituntut dari kita adalah tidak menanggapi hasrat keduniawian (ay. 5). Sebaliknya, kita berjuang untuk terus diperbarui di dalam hidup baru kita. Oleh kasih Kristus, kita dimampukan untuk saling mendahului meminta maaf dan memaafkan.

KESABARAN NISCAYA AKAN KITA MILIKI KETIKA KITA BELAJAR
MENGAMPUNI SEBAGAIMANA KRISTUS TELAH MENGAMPUNI KITA

PERGI UNTUK KEMBALI

Kisah Pr. Rasul 1:6-11

“Yesus ini, yang diangkat ke surga meninggalkan kamu, 
akan datang kembali dengan cara yang sama seperti kamu melihat Dia naik ke surga.” 
(Kisah Pr. Rasul 1:11)

Lagu ciptaan Minggus Tahitoe, “Pergi untuk Kembali,” menceritakan perpisahan sepasang kekasih. Sang kekasih berjanji untuk kembali lagi setelah ia pergi. Tetapi adakah yang bisa menjamin janji manusia akan ditepati?

Bacaan hari ini mencatat suatu ketika Yesus akan datang kembali. Namun, sebelum kedatangan-Nya kembali, Yesus berjanji akan mengutus Roh Kudus turun ke atas para murid sehingga mereka memiliki kuasa untuk menjadi saksi-Nya mulai dari Yerusalem hingga ke seluruh Yudea dan Samaria, bahkan sampai ke ujung bumi. Jelas bahwa kunci keberhasilan para murid dalam memenuhi Amanat Agung Tuhan Yesus adalah kuasa dan penyertaan Roh Kudus. Setelah Yesus naik ke surga dengan disaksikan murid-murid-Nya, tiba-tiba berdirilah dua orang berpakaian putih—perwujudan dari malaikat—yang mengingatkan bahwa Yesus yang terangkat ke surga akan datang kembali dengan cara yang serupa.

Peristiwa Kenaikan Yesus memiliki makna khusus yang berkaitan dengan kedatangan-Nya yang kedua kali. Kenaikan meneguhkan dan menjamin kedatangan-Nya kembali suatu hari nanti. Menurut sebagian penafsir Alkitab, kenaikan Kristus merupakan akhir karya Kristus di bumi, dan sekaligus permulaan sejarah gereja yang berlangsung hingga Kristus datang kembali. Marilah kita selalu mengingat, bersyukur, dan berjaga-jaga menantikan kedatangan Kristus yang kedua kali. Sepanjang penantian itu, kita melaksanakan Amanat Agung, yaitu bersaksi akan karya keselamatan-Nya.

MENANTI KEDATANGAN KEMBALI KRISTUS 

BUKAN DENGAN PASIF,
MELAINKAN DENGAN CARA AKTIF 
BERSAKSI TENTANG KARYA KESELAMATAN-NYA

Jumat, 02 Juni 2023

Bulan Mei 23

 Bulan penuh dengan rasa syukur karena banyak hari dan tanggal di bulan ini penuh dengan keistimewaan.


MATERI YANG DIBAGIKAN












Sabtu, 27 Mei 2023

GAJI PPPK

Ketentuan mengenai gaji PPPK sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres ini menyebutkan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka menjalankan tugas jabatan pemerintahan.PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Gaji PPPK berdasarkan golongannya:

  • - Golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
  • - Golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
  • - Golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
  • - Golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600
  • - Golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
  • - Golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
  • - Golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
  • - Golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100
  • - Golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
  • - Golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000
  • - Golongan XI: Rp 3.222.700-5.292.800
  • - Golongan XII: Rp 3.359.000-5.516.800
  • - Golongan XIII: Rp 3.501.100-5.750.100
  • - Golongan XIV: Rp 3.649.200-5.993.300
  • - Golongan XV: Rp 3.803.500-6.246.900
  • - Golongan XVI: Rp 3.964.500-6.511.100
  • - Golongan XVII: Rp 4.132.200-6.786.500

Gaji PPPK untuk S1
Kemudian, untuk mengetahui besaran gaji PPPK untuk S1, perlu diketahui bahwa dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.

Keempat jabatan fungsional tersebut akan mengisi golongan V hingga XI. Berdasarkan Permenpan yang sama untuk jenjang pendidikan Sarjana linier (S1) atau Diploma Empat (D4) akan mengisi golongan IX.

Sedangkan berdasarkan daftar gaji PPPK dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 di atas, untuk golongan IX memiliki gaji minimal Rp 2.966.500 untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Gaji maksimal untuk golongan yang sama adalah Rp 4.872.000 dengan masa kerja d iatas 25 tahun, atau tepatnya 32 tahun.

Dengan kata lain besaran gaji PPPK untuk S1 sebesar Rp 2.966.500-4.872.000. Meski demikian, sama halnya dengan PNS, PPPK juga berhak untuk menerima sejumlah tunjangan.

Adapun hal itu telah tertuang dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Apa saja tunjangan yang didapatkan?

Tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
5. Tunjangan lainnya.

Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

PENGISIAN DRH PPPK

Peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2022 selanjutnya akan ke tahapan pengisian DRH dan pemberkasan PPPK 2022.

Pengecekan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dapat dilakukan dengan menyiapkan username atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun yang telah dibuat sewaktu registrasi.

Berikut ini cara cek pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK 2022:

  • Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  • Masukan username (NIK) dan password akun.
  • Halaman akan menampilkan pengumuman Lulus atau Tidak Lulus setelah peserta berhasil login ke akun.
  • Apabila peserta Lulus akan muncul dropdown untuk memilih apakah melanjutkan ke tahap pengisian Data Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan atau mengundurkan diri.


Syarat Pemberkasan PPPK 2022

Peserta yang dinyatakan Lulus kemudian menghendaki ke tahapan pengisian DRH dan pemberkasan PPPK 2022 sebaiknya mempersiapkan beberapa data. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah mengisi beberapa data yang diminta diunggah dalam tahapan DRH.

Berikut ini beberapa syarat pemberkasan PPPK 2022:
  1. Pasphoto terbaru
  2. Scan berwarna ijazah asli
  3. Scan berwarna transkrip nilai asli
  4. Printout Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCASN
  5. Surat Pernyataan 5 poin
  6. Surat Lamaran
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  8. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
  9. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan Napza
  10. Surat rekomendasi pengalaman kerja dan berkinerja baik

Cara Pengisian DRH PPPK 2022

Peserta yang lulus dan melakukan pengisian DRH akan melewati beberapa tahapan. Peserta harus memperhatikan beberapa tahapan-tahapan tersebut supaya tidak menimbulkan kerugian. Berikut ini tata cara pengisian DRH:

Langkah 1 Pengisian Biodata

Peserta lulus yang akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dapat memilih “Ya” dan mengklik Pengisian Data Perorangan yang memuat biodata calon PPPK. Kolom yang ditandai dengan warna merah adalah biodata yang wajib diisi.

Apabila kecamatan dan kelurahan tinggal calon PPPK tidak terdaftar, peserta dapat memilih “Lainnya” lalu mengetik nama-nama wilayah di kolom bawah.

Setelah data biodata dirasa telah benar, maka klik tombol “Selanjutnya”. Data tidak akan tersimpan apabila menekan tombol “Resume.”

Langkah 2 Pengisian Riwayat Pendidikan

Pada kolom ini peserta dapat mengisi riwayat pendidikan dan kursus. Pendidikan yang digunakan ketika melamar formasi otomatis muncul, namun dapat dilengkapi kembali di kolom-kolom tersedia.

Perubahan data dapat dilakukan dengan mengklik tombol “Ubah”. Klik “Simpan” setelah data benar.

Langkah 3 Pengisian Riwayat Pekerjaan

Pada halaman ini peserta diwajibkan mengisi riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi yang pernah diraih.

Riwayat pekerjaan, penghargaan, dan prestasi yang diisikan adalah yang ada sebelum lulus dan menjadi Calon PPPK.

Langkah 4 Pengisian Riwayat Keluarga

Peserta diwajibkan mengisi seluruh data anggota keluarga seperti pasangan (istri/suami), anak, orang tua kandung (bapak dan ibu), saudara kandung (kakak dan adik), dan mertua (bapak dan ibu).

Apabila pasangan seorang PNS, silahkan ketika NIP pasangan dan nama. Sistem otomatis akan menampilkan data terkait. Sementara jika suami non PNS, silahkan isi kolom-kolom yang diberi tanda bintang lengkap.

Pengisian beberapa anggota keluarga yang non atau PNS tidak hanya berlaku pada pasangan.

Langkah 5 Pengisian Organisasi

Peserta diwajibkan mengisi riwayat organisasi dan data lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan PPPK.

Langkah 6 Unggah Dokumen

Peserta diwajibkan melakukan dua kali klik DRH yang telah diisikan dengan tombol Cetak DRH Perorangan dan Cetak DRH Riwayat. Peserta kemudian diharuskan menulis beberapa data dengan tulisan tangan di DRH yang telah dicetak, dan wajib diunggah kembali ke SSCASN lengkap tanda tangan.

DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah dengan multipage atau hasil cetakan DRH Perorangan dan DRH Riwayat discan menjadi satu halaman. Peserta dapat melakukan perubahan pengisian data sebelum mengklik “Akhiri Proses DRH”.

Tombol “Akhiri Proses DRH” dapat diklik setelah semua data persyaratan lengkap diunggah.