Gaji PPPK berdasarkan golongannya:
- - Golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
- - Golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
- - Golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
- - Golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600
- - Golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
- - Golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
- - Golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
- - Golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100
- - Golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
- - Golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000
- - Golongan XI: Rp 3.222.700-5.292.800
- - Golongan XII: Rp 3.359.000-5.516.800
- - Golongan XIII: Rp 3.501.100-5.750.100
- - Golongan XIV: Rp 3.649.200-5.993.300
- - Golongan XV: Rp 3.803.500-6.246.900
- - Golongan XVI: Rp 3.964.500-6.511.100
- - Golongan XVII: Rp 4.132.200-6.786.500
Gaji PPPK untuk S1
Kemudian, untuk mengetahui besaran gaji PPPK untuk S1, perlu diketahui bahwa dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.
Keempat jabatan fungsional tersebut akan mengisi golongan V hingga XI. Berdasarkan Permenpan yang sama untuk jenjang pendidikan Sarjana linier (S1) atau Diploma Empat (D4) akan mengisi golongan IX.
Sedangkan berdasarkan daftar gaji PPPK dalam Perpres Nomor 98 tahun 2020 di atas, untuk golongan IX memiliki gaji minimal Rp 2.966.500 untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Gaji maksimal untuk golongan yang sama adalah Rp 4.872.000 dengan masa kerja d iatas 25 tahun, atau tepatnya 32 tahun.
Dengan kata lain besaran gaji PPPK untuk S1 sebesar Rp 2.966.500-4.872.000. Meski demikian, sama halnya dengan PNS, PPPK juga berhak untuk menerima sejumlah tunjangan.
Adapun hal itu telah tertuang dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Apa saja tunjangan yang didapatkan?
Tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga2. Tunjangan pangan3. Tunjangan jabatan struktural4. Tunjangan jabatan fungsional, atau5. Tunjangan lainnya.
Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar