Permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada:
A. Bupati/walikota
B. Camat
C. Gubernur
D. Presiden
Tambahan tugas Bupati/walikota pada peraturan tersebut
adalah:
A. Menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
B. Mempertimbangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
C. Mengusulkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
D. Merekomendasikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat
Kepala Daerah/wakil kepala daerah yang dimaksud pada
peraturan tersebut adalah:
A. Gubernur, Bupati dan atau walikota, Camat, Lurah dan atau kepala desa
B. Gubernur, Bupati dan atau walikota, dan kepala desa
C. Gubernur, walikota, Camat, Lurah dan atau kepala desa
D. Gubernur, Bupati, Camat, Lurah dan atau kepala desa
Adapun syarat pendirian rumah ibadah diantaranya
A. semua benar
B. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota
C. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
D. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh
Tambahan tugas FKUB. Kab/Kota pada peraturan tersebut adalah:
A. Menampung kritik organisasi kepemudaan
B. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat
C. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah
D. Memberikan izin pendirian rumah ibadah
Langkah pertama penyelesaian perselisihan akibat pendirian
rumah ibadat adalah:
A. Secara musyawarah oleh masyarakat setempat
B. Semua benar
C. Oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor Kemenag
D. Dilakukan melalui Pengadilan setempat
Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah
dalam Pemeliharaan KUB, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat diatur
pada:
A. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Luar Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
B. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 dan 8 Tahun 2006
C. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006
D. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 10 Tahun 2006
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk di provinsi
dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh:
A. Organisasi sosial politik dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
B. Masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
C. Tokoh agama dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
D. Ormas keagamaan don difasilitasi oleh pemerintah daerah
Berikut ini adalah contoh dari wujud konflik mencuat,
kecuali...
A. Dua kelompok masyarakat yang saling bertikai karena perbedaan suku dan agama.
B. Seorang karyawan yang mengajukan surat pengunduran diri karena merasa tidak puas dengan pekerjaannya.
C. Sekelompok buruh yang mengadakan demonstrasi untuk menuntut kenaikan upah.
D. Seorang pelajar yang melaporkan gurunya ke kepala sekolah karena melakukan kekerasan.
Berdasarkan isu dan pihak yang berkonflik, penembakan di
Mabes Polri dapat Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah
ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari
buppiti/walikota dengan memenuhi persyaratan:
A. Layak fungsi
B. Sertifikat laik fungsi
C. layak fungsi; dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.
D. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar