Pertemuan Bulan Januari 2024
Peserta
Dokumentasi
IV JAN
Pertemuan Bulan Januari 2024
Peserta
Dokumentasi
IV JAN
Dalam kesempatan ini. Kami mencoba mengenali kehendak Tuhan dalam kehidupan. Sudah seminggu papa Vico dipanggil Tuhan. Ya. Seorang anak 10 tahun kehilangan sosok ayah yang dicintai.
Allah menciptakan semuanya adalah Baik adanya. Allah menciptakan manusia unik dan istimewa Allah mencintai seluruh umat manusia. Penciptaan atas diri manusia seturut dan serupa dengan Allah. Manusia yang diciptakan Allah memiliki kelebihan dan kekurangan. Karenanya manusia diharapkan saling menyempurnakan, saling melengkapi, dan saling menyucikan satu sama lain.
Dalam kehidupan sekarang kita akan berjumpa dengan sesama kita yang amat istimewa. Kita akan menemui beberapa makhluk ciptaan Allah yang memiliki keistimewaan yang sungguh berbeda dengan pada umumnya.
Mereka pun memerlukan kasih cinta agar dapat tumbuh berkembang seperti yang diharapkan dalam hidup bersama masyarakat pada umumnya. Meskipun disadari bahwa mereka tidak seperti pada umumnya kita.
Para Legioner mengadakan pertemuan atau sidang bersama dalam rangka Komisium yakni para perwira baik di tingkat presidium maupun Kuria di Aula Paroki Kidul Loji Yogyakarta.
Dalam sidang Komisium ini turut hadir pemimpin Rohani Romo Suratman Pr. Hadir pula para perwira baik dari Kabupaten Magelang dan Kulon Progo.
Sidang bulanan ini terselenggara setiap Minggu II pada pukul 10.30 sampai 13.00.
Laporan periodik dari Kuria dibawah Komisium.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
(Sebuah Perjumpaan FKUB Banguntapan di Gereja St. Paulus Pringgolayan)
FKUB yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bertujuan memelihara dan mengembangkan kerukunan umat beragama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di provinsi, FKUB bertugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur, dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan tugas FKUB kabupaten/kota adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/walikota.
FKUB kabupaten kota juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat, dan memberikan pendapat tertulis untuk izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat yang diberikan oleh bupati/walikota, dan memberikan pendapat atau saran dalam hal penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadat kepada bupati/walikota.
Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama yaitu tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.